Skanaacom, JAKARTA - Teaching from Home (TFH) atau belajar dari rumah telah diberlakukan sejak Maret 2020. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah peny
Tunjanganprofesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) disetop atau dihapus usai terbitnya Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Seharusnya pemerintah mengembalikan tunjangan profesi itu lantaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen. "Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK.
Sisanyabelum tersertifikasi. Mengingat guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran (Mapel) yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut. "Maka atas nama kemanusiaan, permohonan Guru-Guru tersebut dikabulkan. DPRD Jabar bersurat ke Kemen PAN-RB.
Programsertifikasi bagi guru PNS dan Non - PNS dibedakan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi : 1. Bagi Guru PNS Idealnya, para guru PNS dapat mengikuti proses seleksi guru bersertifikasi melalui jalur PPG. Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. – Bagi guru yang sudah sertifikasi dan guru nonsertifikasi, terdapat kabar penting yang perlu dipahami. Bahkan kabar penting ini bukan hanya untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, namun juga kategori PNS, non-PNS, dan PPPK. Jadi bisa diperhatikan kabar gembira ini bagi guru yang sudah sertifikasi atau yang nonsertifikasi. Perlu untuk diketahui bahwa sudah banyak guru yang telah dinyatakan lulus dalam pretest PPG. Baca Juga Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu Melihat hal tersebut, mungkin ada pertanyaan terkait kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG, jika yang telah lulus pretest ini melebihi jumlah kuota PPG tahun 2022. Maka dapat dilihat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Pada pasal 12 telah dijelaskan bahwa prioritas didasarkan pada masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai. “Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai,” bunyi pasal 12.
KLIK PENDIDIKAN - Guru non sertifikasi perlu meninjau kembali informasi penting sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023. Banyak guru non sertifikasi belum memiliki sertifikat pendidik karena panjangnya daftar tunggu untuk mengikuti program sertifikasi. Namun, program PPG Dalam Jabatan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2023 untuk guru non sertifikasi. Baca Juga JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah Kemdikbud mengambil langkah-langkah ini untuk mempersiapkan peluncuran program sertifikasi bagi guru non sertifikasi dalam jabatan. Guru-guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik harus terus mengikuti perkembangan informasi mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 jika tidak ingin ketinggalan program sertifikasi tahun ini. Menanggapi jumlah yang cukup besar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud dan Kementerian Riset dan Teknologi Ristekdikti telah menetapkan kebijakan resmi terkait guru non sertifikat. Baca Juga THR 2023 CAIR Sekitar Tanggal ini, JOKOWI TELAH PASTIKAN Beberapa Minggu Lagi Terdapat peraturan resmi dari Kemendikbud untuk guru non sertifikasi dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang metode untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan. Peraturan ini berisi panduan untuk guru non sertifikat serta proses spesifiknya. Untuk mempersiapkan para pengajar yang belum sertifikasi dalam pelaksanaan PPG di Turki pada tahun 2023, Kemdikbud telah mengeluarkan serangkaian surat edaran. Baca Juga Tidak Cair Merata.. 2023 THR DAN GAJI KE 13 PNS Golongan PNS ini Dikecualikan Kali ini Surat dari Kemdikbud dengan nomor 0414/B2/ dan tanggal 6 Maret 2023 baru saja dikirimkan. Dalam surat tersebut tercantum informasi mengenai verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang tidak lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG. Terkini
Bandung, PERWAKILAN Guru Honorer Se- Jabar mendatangi Komisi V DPRD Jabar, meminta agar DPRD Jabar memperjuangkan nasib mereka yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi menjadi Pengajar/ sangat kurang perhatian dari Pemerintah. Kedatangan Guru Honorer tersebut, diterima oleh Wakil Ketua Komisi V Hadi Wijaya di ruang rapat Komisi V DPRD Jabar, Kamis 15/10-2020. Turut hadir perwakilan dari Badan kepegawaian Daerah BKD Jabar dan Dinas Pendidikan Guru Honorer yang hadir merupakan bagian dari 190-an orang yang ikut Sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum tersertifikasi. Untuk itu, mereka minta dukungan DPRD Jabar melalui Komisi V agar nasib mereka diperjuangkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK aspirasi Guru Honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah meminta BKD Jabar untuk bertanya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PAN-RB terkait prihal surat yang pernah dikirimkan untuk memohon kebijaksanaan kepada Guru Honor yang tidak lulus sertifikasi PPPK“Januari 2019, kemarin kami, DPRD Jabar pernah berkirim surat kesana Kemen PAN-RB, namun sampai sekarang kami belum tahu tanggapannya. Untuk itu tadi kami memohon kepada BKD Jabar untuk bertanya kesana Kemen PAN-RB,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi perwakilan guru Abdul Hadi, beberapa waktu lalu ada 190-an Guru Honorer yang datang untuk beraudiensi dengan DPRD Jabar. Mereka yang datang kala itu, adalah Guru Honoreryang ikut seleksi Sertifikasi PPPK. Namun dari 190-an yang ikut sertifikasi P3K yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran Mapel yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut.“Maka atas nama kemanusiaan, permohonan Guru-Guru tersebut dikabulkan. DPRD Jabar bersurat ke Kemen PAN-RB. Tetapi sampai sekarang kita belum tahu, hasilnya,” ditanya terkait, permohonan Guru Honorer yang belum lulus sertifikasi, bagaimana…..?Abdul Hadi mengatakan, Komisi V akan menyampaikan nota ke Pimpinan DPRD Jabar, untuk dibuatkan surat kepada Gubernur Jabar. Agar para Guru Honorer yang belum lulus Sertifikasi PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Daerah.“Saya dari institusi Komisi V ingin mengimbau pak Gubernur. Tolong perhatikan mereka. Mungkin buat semacam permohonan kepada kementerian terkait dengan alasan kemanusiaan. Mereka bisa mendapatkan status yang layak,” harapnya.“Nanti DPRD Jabar, juga membantu dengan berbicara dengan DPR RI,” itu ditempat yang sama, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar, Tulus mengatakan, bahwa BKD Jabar sampai saat ini. Masih berpegang pada hasil seleksi yang dikeluarakan oleh Badan Kepegawaian Negara BKN.“BKD Jabar tetap berpegang kepada hasil yang ada. Juga, pengumuman bahwa yang bersangkutan nilainya berapa lulusnya berapa juga dari BKN. Itu memang sudah kita serahkan semua ke system penerimaan,” tandasnya. Sein.
Baca Juga Tenaga honorer ini pasti diangkat ASN tanpa tes tahun 2023 Program Pendidikan Profesi Guru PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru, sedangkan guru yang sudah bekerja akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang memakan waktu lama. Peraturan Tunjangan Profesi Guru Peraturan mengenai tunjangan profesi guru diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN untuk guru ASN, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk guru non ASN. Sebelumnya, aturan tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru TPG yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok. Baca Juga Selamat, nama-nama honorer ini langsung diangkat jadi ASN tanpa tes, Alhamdulillah 2023 Sementara itu, untuk guru yang tidak berstatus PNS, besaran TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Bagi guru tetap yang tidak berstatus PNS namun sudah memperoleh sertifikat pendidik, namun belum memiliki jabatan fungsional guru, akan diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Berikut adalah kriteria untuk guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru TPG pada skema baru tahun 2023. Baca Juga Benarkah ini database pengangkatan honorer jadi ASN tanpa tes 2023? Cek daftar nama honorer yang diangkat Ada sembilan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru non-sertifikasi yang ingin menerima TPG. Kriteria-kriteria guru penerima TPG ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud Ristek Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah. Guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG Berikut adalah sembilan kriteria untuk guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG Terkini
bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi